Arti Kombinasi
Huruf dan Angka pada Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Setiap kendaraan pastilah mempunyai
plat nomor. Plat nomor tersebut adalah bagaikan "kartu identitas"
bagi kendaraan tersebut. Sebagian orang tahu apa arti dari nomor yang terpajang
di depan dan belakang kendaraannya tersebut, sedangkan sebagian lain tidak.
Bagi anda yang sudah tahu maka sebaiknya anda meninggalkan post ini dan membaca
tulisan pada post lainnya. Dan bagi anda yang belum mengetahuinya silahkan baca
uraian berikut dengan sebaik-baiknya.
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1 sampai dengan 4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta:
·
1 - 2999 = dialokasikan untuk kendaraan
penumpang
·
8000 - 8999 = dialokasikan untuk kendaraan
penumpang
·
3000 - 6999 = dialokasikan untuk sepeda
motor
·
7000 - 7999 = dialokasikan untuk bus
·
9000 - 9999 = dialokasikan untuk kendaraan
beban
Apabila nomor urut pendaftaran yang
telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya
kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal
huruf seri A sampai dengan Z di belakang
angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal
kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat
menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, dapat
menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori
atau dengan permintaan khusus. Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B
XXXX XYZ
X = Umumnya
mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar. Huruf yang mewakili kategori
tempat terdaftarnya kendaraan:
·
U - Jakarta Utara
·
B - Jakarta Barat
·
P - Jakarta Pusat
·
S - Jakarta Selatan
·
T - Jakarta Timur
·
E - Depok
·
N - Tangerang
·
C - Tangerang
·
K - Bekasi
·
F - Bekasi
Y = Umumnya jenis
kedaraan berdasar golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan:
·
A - Sedan / Motor
·
F - Minibus, Hatchback, City Car
·
V - Minibus
·
J - Jip dan SUV
·
D - Truk
·
T - Taksi
·
U - Kendaraan Staf Pemerintah
·
Q - Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B
1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk
Pemerintah Kota Bekasi)
Z = Huruf
acak yang diberikan untuk pembeda. Contoh: B XXXX PAA =
Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A),
dan memiliki huruf pembeda (A).
Kode Wilayah Nomor Kendaraan
Penggunaan tanda nomor kendaraan
bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia
Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah
karesidenan. Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh
Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.
Sumatera
·
BL = Nanggroe Aceh Darussalam
·
BB = Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat)
·
BK = Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur)
·
BA = Sumatera Barat
·
BM = Riau
·
BH = Jambi
·
BD = Bengkulu
·
BP = Kepulauan Riau
·
BG = Sumatera Selatan
·
BN = Kepulauan Bangka Belitung
·
BE = Lampung
Jawa
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat
·
A = Banten: Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten
Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang
·
B = DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang,
Kabupatendan Kota Bekasi, Kota Depok
·
D = Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi,
Kabupaten Bandung Barat
·
E = eks Karesidenan Cirebon: Kabupaten dan Kota
Cirebon (E XXXX YA), Kabupaten Indramayu (YB), Kabupaten
Majalengka (YC), Kabupaten Kuningan (YD)
·
F = eks Karesidenan Bogor: Kabupaten dan Kota
Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten dan Kota Sukabumi
·
T = Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang,
sebagian Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang
·
Z = Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota
Tasikmalaya (H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (T/W), Kota
Banjar
Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
·
G = eks Karesidenan Pekalongan: Kabupaten (G
XXXX B) dan Kota Pekalongan (A), Kabupaten (F) dan Kota Tegal
(E), Kabupaten Brebes (G), Kabupaten Batang (C), Kabupaten
Pemalang (D)
·
H = eks Karesidenan Semarang: Kabupaten (C/L/V)
dan Kota Semarang (A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga (B/K),
Kabupaten Kendal (D/M), Kabupaten Demak (E)
·
K = eks Karesidenan Pati: Kabupaten Pati (A/S/H),
Kabupaten Kudus (B/K/T), Kabupaten Jepara (C/V), Kabupaten
Rembang (D/M), Kabupaten Blora (E/N), Kabupaten Grobogan (F/P),
Kecamatan Cepu (N/Y)
·
R = eks Karesidenan Banyumas: Kabupaten Banyumas (A/H/S/E),
Kabupaten Cilacap (B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (C/L),
Kabupaten Banjarnegara (D/M)
·
AA = eks Karesidenan Kedu: Kabupaten (B) dan
Kota Magelang (A/H/K/S), Kabupaten Purworejo (C/L/V), Kabupaten
Kebumen (D/M/W), Kabupaten Temanggung (E/N), Kabupaten Wonosobo (F/P/Z)
·
AB = DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta (A/H/F),
Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten
Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
·
AD = eks Karesidenan Surakarta: Kota Surakarta,
Kabupaten Sukoharjo (B/K/T), Kabupaten Boyolali (D/M), Kabupaten
Sragen (E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (F/P), Kabupaten Wonogiri (G/R),
Kabupaten Klaten (J/C/L/V)
Contoh: AD 1234 CB, AD
1234 CK, dan AD 1234 CT merupakan Plat Nomor Kendaraan
Bermotor dari Kabupaten Sukoharjo.
Jawa Timur
·
L = Kota Surabaya
·
M = eks Karesidenan Madura: Kabupaten Pamekasan,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
·
N = eks Karesidenan Malang: Kabupaten (D-J)
dan Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N) dan Kota Probolinggo
(P-R), Kabupaten (S,U) dan Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten
Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
·
P = eks Karesidenan Besuki: Kabupaten Bondowoso (A-D),
Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten
Banyuwangi (U-Z)
·
S = eks Karesidenan Bojonegoro: Kabupaten
Bojonegoro, Kabupaten dan Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Jombang
·
W = Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik
·
AE = eks Karesidenan Madiun: Kabupaten dan Kota
Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Pacitan (W / X / Y / Z)
·
AG = eks Karesidenan Kediri: Kabupaten (D-J)
dan Kota Kediri (A-C), Kabupaten (K-N) dan Kota Blitar (P-R),
Kabupaten Tulungagung (S-T), Kabupaten Nganjuk (U-W), Kabupaten
Trenggalek (Y-Z)
Catatan:
Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya
memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
Jombang memiliki kode wilayah S sejak
tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya
memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)
Bali dan Nusa Tenggara
·
DK = Bali
·
DR = NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten
Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
·
EA = NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa
Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
·
DH = NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang,
Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao)
·
EB = NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten
Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende,
Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
·
ED = NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat,
Kabupaten Sumba Timur)
Kalimantan
·
KB = Kalimantan Barat
·
DA = Kalimantan Selatan
·
KH = Kalimantan Tengah
·
KT = Kalimantan Timur
Sulawesi
·
DB = Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota
Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa,
Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan)
·
DL = Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan
Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
·
DM = Gorontalo
·
DN = Sulawesi Tengah
·
DT = Sulawesi Tenggara
·
DD = Sulawesi Selatan
·
DC = Sulawesi Barat
Maluku dan Papua
·
DE = Maluku
·
DG = Maluku Utara
·
DS = Papua dan Papua Barat
Tidak digunakan
·
DF = Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Kode Nomor Kendaraan Khusus Pemerintahan
Mobil dinas pejabat negara memiliki
plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar
ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan
dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan. Berikut adalah
daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
·
RI 1: Presiden
·
RI 2: Wakil Presiden
·
RI 3: Istri/Suami Presiden
·
RI 4: Istri/Suami Wakil Presiden
·
RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·
RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·
RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
·
RI 8: Ketua Mahkamah Agung (MA)
·
RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
·
RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
·
RI 11: Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
·
RI 12: Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian (Menko Perekonomian)
·
RI 13: Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra)
·
RI 14: Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg)
·
RI 15: Sekretaris Kabinet (Sekab)
·
RI 16: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
·
RI 17: Menteri Luar Negeri (Menlu)
·
RI 18: Menteri Pertahanan (Menhan)
·
RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Menkumham)
·
RI 20: Menteri Keuangan (Menkeu)
·
RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (Menteri ESDM)
·
RI 22: Menteri Perindustrian
·
RI 23: Menteri Perdagangan (Mendag)
·
RI 24: Menteri Pertanian (Mentan)
·
RI 25: Menteri Kehutanan (Menhut)
·
RI 26: Menteri Perhubungan (Menhub)
·
RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
·
RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Mennakertrans)
·
RI 29: Menteri Pekerjaan Umum (Menteri
PU)
·
RI 30: Menteri Kesehatan (Menkes)
·
RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
(Mendiknas)
·
RI 32: Menteri Sosial (Mensos)
·
RI 33: Menteri Agama (Menag)
·
RI 34: Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata (Menbudpar)
·
RI 35: Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo)
·
RI 36: Menteri Negara Riset dan
Teknologi (Menristek)
·
RI 37: Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah
·
RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
·
RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan
·
RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara
·
RI 41: Menteri Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal
·
RI 42: Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional atau Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
·
RI 43: Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara
·
RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
·
RI 45: Menteri Negara Pemuda dan
Olahraga (Menpora)
·
RI 46: Jaksa Agung
·
RI 47: Panglima Tentara Nasional
Indonesia (TNI)
·
RI 48: Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri)
·
RI 49: Kepala Badan Intelijen Negara
(BIN)
·
RI 52: Wakil Ketua DPR
·
RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat
Negara atau Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota
Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan
Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk
beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI
49.
Kode Nomor Kendaraan Khusus Korps
Diplomatik dan Konsuler
Mobil milik korps diplomatik
(Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus,
yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC(singkatan
dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB,
haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan
nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial)
hukum dan regulasi Republik Indonesia. Berikut adalah daftar nomor polisi untuk
korps diplomatik di Indonesia:
·
CD 12: Amerika Serikat
·
CD 13: India
·
CD 14: Perancis
·
CD 15: Vatikan
·
CD 16: Norwegia
·
CD 17: Pakistan
·
CD 18: Myanmar
·
CD 19: Republik Rakyat Cina
·
CD 20: Swedia
·
CD 21: Arab Saudi
·
CD 22: Thailand
·
CD 23: Mesir
·
CD 24: Perancis
·
CD 25: Filipina
·
CD 26: Australia
·
CD 27: Irak
·
CD 28: Belgia
·
CD 29: Uni Emirat Arab
·
CD 30: Italia
·
CD 31: Swiss
·
CD 32: Jerman
·
CD 33: Sri Lanka
·
CD 34: Denmark
·
CD 35: Kanada
·
CD 36: Brasil
·
CD 37: Rusia
·
CD 38: Afganistan
·
CD 39: Serbia
·
CD 40: Republik Ceko
·
CD 41: Finlandia
·
CD 42: Meksiko
·
CD 43: Hongaria
·
CD 44: Polandia
·
CD 45: Iran
·
CD 47: Malaysia
·
CD 48: Turki
·
CD 49: Jepang
·
CD 50: Bulgaria
·
CD 51: Kamboja
·
CD 52: Argentina
·
CD 53: Romania
·
CD 54: Yunani
·
CD 55: Yordania
·
CD 56: Austria
·
CD 57: Suriah
·
CD 58: Badan Program Pembangunan
Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
·
CD 59: Selandia Baru
·
CD 60: Belanda
·
CD 61: Yaman
·
CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
·
CD 63: Portugal
·
CD 64: Aljazair
·
CD 65: Korea Utara
·
CD 66: Vietnam
·
CD 67: Singapura
·
CD 68: Spanyol
·
CD 69: Bangladesh
·
CD 70: Panama
·
CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa (UNICEF)
·
CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan,
dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
·
CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian
(FAO)
·
CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO)
·
CD 75: Korea Selatan
·
CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
·
CD 77: Bank Dunia
·
CD 78: Dana Moneter Internasional
(IMF)
·
CD 79: Organisasi Buruh Internasional
(ILO)
·
CD 80: Papua Nugini
·
CD 81: Nigeria
·
CD 82: Chili
·
CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
·
CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
·
CD 85: Venezuela
·
CD 86: ESCAP
·
CD 87: Kolombia
·
CD 88: Brunei
·
CD 89: UNIC
·
CD 90: IFC
·
CD 91: United Nations Transitional
Administration in East Timor
·
CD 97: Palang Merah
·
CD 98: Maroko
·
CD 99: Uni Eropa
·
CD 100: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara atau ASEAN (Sekretariat)
·
CD 101: Tunisia
·
CD 102: Kuwait
·
CD 103: Laos
·
CD 104: Palestina
·
CD 105: Kuba
·
CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN
(AIPO)
·
CD 107: Libya
·
CD 108: Peru
·
CD 109: Slowakia
·
CD 110: Sudan
·
CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (Yayasan)
·
CD 112: (Utusan)
·
CD 113: Center for International
Forestry Research (CIFOR)
·
CD 114: Bosnia-Herzegovina
·
CD 115: Lebanon
·
CD 116: Afrika Selatan
·
CD 117: Kroasia
·
CD 118: Ukraina
·
CD 119: Mali
·
CD 120: Uzbekistan
·
CD 121: Qatar
·
CD 122: United Nations Population Fund
(UNFPA)
·
CD 123: Mozambik
·
CD 124: Kepulauan Marshall
Mobil operasional staf korps
diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (warna dasar
hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima
angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan
operasional staff korps diplomatik Vatikan. Pada KTT Asia-Afrika 2005,
kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.
Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: Warna dasar
hitam dengan tulisan berwarna putih
- Kendaraan bermotor umum: Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna
hitam
- Kendaraan bermotor milik Pemerintah: Warna dasar merah dengan tulisan
berwarna putih
- Kendaraan bermotor Corps Diplomatik Negara Asing: Warna dasar Putih
dengan tulisan berwarna hitam
- Kendaraan bermotor Staff Operasional Corps Diplomatik Negara Asing:
Warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima
angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
- Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari
perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): Warna dasar Putih dengan
tulisan berwarna merah. (Keterangan tambahan: plat putih untuk mobil baru
dengan seri ujungXX berarti dibeli dengan harga lunas dan
bukan kredit).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar